Kantor
KASIMUN, SH & Rekan, sebagai salah
satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer),
Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu
wajib ditegakkan.
Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian,
Kejujuran dan Keikhlasan. Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer? Advokat
(lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik
didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Advokat (Lawyer) berstatus
sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia. Advokat
(Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara
khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode
etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela
kepentingan hukum klien.
Mengapa Advokat / Pengacara (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat
mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan apa yang anda peroleh dengan
memiliki Advokat (Lawyer) ? Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/
malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik
berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta
jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek
penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil
maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material
dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat
bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki
tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan
hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap
saat.
Wilayah kerja kami selain di Suoharjo, Wonogiri juga di kota lain di seluruh
Indonesia.
Daftar Pengacara yang siap membantu anda :
1. Kasimun, SH
2. Agung Setiawan, S.Sy
Kami menangani, perceraian Muslim dan Non Muslim (Kristen, Katolik dll)
Kami menangani, perceraian Muslim dan Non Muslim (Kristen, Katolik dll)
Hubungi kami via telpon, sms atau WA ke :
0813 29019810
Kantor KASIMUN, SH
& Rekan, ini berdiri sejak tahun 2012 di Wonogiri sebagai salah satu
wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum
(Lawyer), Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua
orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya
memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.
Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?
Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa
hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat
(Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh
Indonesia.
Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses
rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang
tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat
diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.
Mengapa Advokat / Pengacara (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi,
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran
advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak
hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian /
kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan
pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan
publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek
penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik
Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu
dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda
akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda
akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam
menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki
rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.
Wilayah kerja kami selain di Wonogiri juga di kota lain di seluruh
Indonesia.
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
Make Google view image button visible again: https://goo.gl/DYGbub
0 komentar