Saudariku.....
Rumah tangga yang harmonis merupakan hal
yang didamba oleh pasangan suami istri. Tenang, damai dan selalu tumbuh rasa
kasih sayang diantara anggota keluarga adalah cita – cita sebuah mahligai rumah
tangga.
Tidak sedikit yang bisa menjaga
keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, banyak juga yang ternyata terombang –
ambing oleh “ombak” dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ada yang bisa
mengendalikan laju “Perahu rumah tangga”nya tersebut dengan cara mencari
penyelesaian atau solusi yang bijak. Tapi
ada juga yang ternyata “terhempas” akibat ombak yang begitu besar dan dahsyat. Ombak
dimaksud adalah permasalah rumah tangga.
Saudariku,....
Pertahankan kekohonan rumah tanggamu
dengan sebaik – baiknya. Persalahan rumah tangga ibarat bumbu yang seharusnya
menjadikan rumah tanggamu lebih dewasa dan kuat. Banyaklah konsultasi dengan
orang yang bisa memberi nasehat terbaik untuk menghadapi permasalah rumah
tanggamu. Dan perbanyak berdoa serta sabar, semoga rumah tanggamu selalu
harmonis.
Akan tetapi, kalau ternyata permasalahan
tersebut memang sudah berat dan dirasa sudah tidak bisa dibenahi dan
diperbaiki, maka langkah yang paling akhir adalah perpisahan / perceraian.
Saudariku...
perlu dipahami bahwa yang dimaksud Perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka
peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan
alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.