
Kuliah Politik Hukum
Oleh: Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH
Dirangkum oleh: Dodi Oktarino, SH
Universitas Jayabaya
Pasca Sarjana Magister Kenotariatan
20 April 2012
Membahas Pengertian Politik Hukum:
Pada dasarnya pengertian Politik dan Hukum
adalah pengertian masing-masing. Sementara untuk mencara pengertian hukum
sampai saat ini hukum belum dapat diberikan pengertian yang utuh dan tetap.
Karena masing-masing ahli memiliki pendapatnya sendiri-sendiri.
Namun, secara sederhana Politik hukum
dapat dipahamii sebagai:
”kebijakan yang diambil negara dalam
membentuk peraturan hukum”
Dari memahami pengertian Politik hukum
diatas dapat diuraikan beberapa unsur Politik Hukum:
- Disiplin Ilmu
- Kebijakan penyelenggara negara
- Penentuan bentuk, isi dan arah hukum
- Perubahan yang dibuat secara sadar
- Penerapan hukum
- Tujuan meningkatkan kesejahteraan warganya
Membahas Pandangan Hukum Sebagai Produk
Politik:
Hukum yang dalam arti sempit Undang-Undang
menurut Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH adalah sebagai produk politik. Karena di
lihat dari 4 hal:
- Karakter produknya ditentunkan oleh imbangan kekuatan politik. Maksudnya adalah sejauh mana kekuatan politik yang ada di DPR, maka akan melahirkan produk hukum yang sesuai dengan konfigurasi politiknya. Sama halnya seperti yang belakangan ini kita lihat perihal kenaikan BBM. Sangat terlihat bahwa peroduk yang lahir berpengaruh dari aspirasi-aspirasi DPR.
- Produk hukum merupakan keputusan politik yang berintegerasi dari kalangan politisi. Sehingga jika dalam point yang pertama lebih memperhatikan out put produknya. Maka pada point ini lebih mengarah ke sikap dari politisi tersebut. Sehingga sikap politisi juga sangat mempengaruhi bentuk dari Undang-Undang yang dibuatnya. Dalam sebuah gurauan Doktor menjelaskan.
”Semakin banyak
anggota dewan yang pedangdut, maka undang-undangnya juga akan semakin
BERGOYANG”
- Kegiatan Legislasi (pembuatan UU) dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. Sehingga ini melepaskan kesan kekuasaan para anggota DPR terhadap rakyatnya. Konsepnya adalah Kedaulatan Rakyat bukan sekedar alat kekuasaan.
- Perkembangan Hukum Selalu Bergantung Kepada perkembangan Politik itu sendiri. Contoh nuansa Produk Hukum berbeda ketika jama Orde Baru dengan Jaman Reformasi. Karena Politik berkembang antar era tersebut.
Secara teoritis memang ada
hubunga-hubungan yang sangat erat antara Politik dan Hukum. Hukum dan Politik
sama-sama lahir dari masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai Sosial Control,
sementara Politik berfungsi sebagai pemeliharaan sistem. Maksud dari Sosial
Control tersebut adalah hukum adalah semua aturan yang dipaksakan agar dipatuhi
oleh masyarakat. Politik yang memelihara sistem maksudnya adalah adanya
bahagian-bahagian yang terdapat dalam masyarakat yang membentuk satu kesatuan.
Makanya disebut sebagai sistem. Bagian tersebut tidak boleh terpisah antara
satu dengan lainnya.
Hukum merupakan penyelesai Sengeketa
(Dispute Setlement), sementara politik berfungsi sebagai penyeimbang
(adaptasi). Menyelesaikan sengeketa maksudnya manakala ada sengketa ditengah
masyarakat maka hukumlah yang akan menyelesaikan. Kemudian ketika sengketa
tersebut terjadi ketidakseimbangan maka politiklah yang akan menyeimbangkannya.
Hukum juga berfungsi sebagai Social
Enginering, yaitu hukum digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat kearah
yang lebih baik. Sementara politik berfungsi sebagai konfersi, yaitu menjadikan
status yang lama sama dengan status yang baru.
Namun hukum juga memiliki perbedaan
teoritis dengan politik. Karena hukum adalah Deontologis yang mana menilai mana
tindakan yang benar dan mana yang salah. Sementara politik dari sisii Teleogis
yaitu menilai apakah perbuatan itu memberikan kebahagiaan atau kesejahteraan
ataukah sebaliknya yang justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Sehingga hukum memberikan dasar legitimasi
bagi kekuasaan politik, memberikan suatu perbuatan politik itu sah atau tidak.
Sementara Politik membuat hukum menjadi efektif.
Membahas Objek Kajian Politik Hukum
Padmo Wahyono menyatakan objek kajian POLKUM adalah Sistem
pemerintahan. Karena Sist. Pemerintahan dapat mempengaruhi pembangunan hukum
disebuah negara.
Jika sistem pemerintahan tersebut
Demokrasi maka akan lahir sistem hukum yang responsif atau sebuah peraturan
yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Namun jika sistem pemerintahaan tersebut
otoriter makan undang-undang yang lahir akan cendrung Represif atau peratura
yang hanya dibuat pemerintah karena pandangan pemerintah memiliki hak
sepenuhnya untuk mengatur rakyatnya.
Mochtar Kusumaatmadja menjadikan hukum pembangunan sebagai
sasaran pokok bahasannya. Sampai akhirnya akan terlihat unsur –unsur dari
hal-hal yang membangunn huukum:
- Struktur hukum
- Subtansi Hukum
- Budaya Hukum
Sementara dalam konteks IndonesiaUnsur
tersebut ditambahkan lagi berupa:
- Sifat netral, maksudnya adalah produk hukum yang dibuat mengenyampingkan hal-hal yang berbau sara demi keutuhan pluralisme
- Sifat Tidak Netral, Maksudnya adalah Produk hukum yang dibuat kelak akan turut mengatur kegiatan-kegiatan yang terkait SARA dalam hal yang positif
- Social Engginerring, adalah bagaimana Undang-Undang mampu meyakinkan masyarakat mengapa sesuatu yang baru perlu diatur. Atau dengan kata lain rekayasa yang dilakukan agar terjadinya penerimaan oleh masyarakat.
Soehardjo menjadikan perubahan hukum sebagai sasaran pokok
bahasannya. Karena hukum akan selalu berubah untuk mencapai yang lebih baik.
Purnadi Purbacaraka menyebutkan politik hukum meneliti
strategi (politik sebagai etik) dan taktik (politik sebagai teknik) kegiatan
pembentukan hukum maupun penemuan hukum, dengan syarat mencerna hukum Indonesia
dan dogmatik hukum Indonesia.
Sunaryati Hartono, memandang bahwa yang menjadi obyek dari
politik hukum adalah Realita sosial dan tradisional serta hukum internasional.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
obyek Politik hukum adalah hukum, yaitu hukum yang berlaku diwaktu yang
lalu, yang berlaku sekarang, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan
datang. Sedangkan yang dipakai untuk mendekati atau mempelajari objek
politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah. Dengan kata lain
adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula
sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara
tertentu.
Kemudian
kenyataan dari obyek kajian tersebut juga haru memerhatikan:
- Politik Hukum yang bersifat tetap (permanen), Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum.
- Politik Hukum yang bersifat temporer. Politik hukum yang bersifat temporer dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
===================
Membahas
Tujuan Politik Hukum
- menjamin terpenuhinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- menjamin terbentuknya struktur dan pembagian serta pembatasan kekuasaan negara secara demokratis dan konstitusional.
- mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, kebahagiaan, kedamaian, ketertiban dan ketentraman dalam berbangsa dan bernegara.
- memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
- menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka.
- menjamin dan mengatur hak dan kewajiban dalam perlindungan, penghormatan, pemajuan, kepastian dan keadilan dalam pemenuhan hak asasi manusia.
- mewujudkan bentuk, isi, dan arah dari setiap peraturan perundang-undangan demi kesederhanaan hukum, kesatuan hukum dan pembaharuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- mewujudkan suatu negara yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan dan Perdamaian Abadi serta Keadilan Sosial.
***
Sifat
Hukum Sebagai obyek Kajian Politik Hukum
1.
Pembagian Sifat hukum
Hukum
Imperatif = yaitu hukum yang memaksa, biasanya ada dilapangan hukum publik.
Hukum
Fakultatif= yaitu hukum yang bersifat mengatur, biasanya ada dilapangan hukum
privat.
Namun
dalam hal ini tetap saja akan ditemui penyimpangan. Contohnya adalah 913 BW,
perihal Legitime Portie didalam wasiat waris. Dalam keadaan ini adalah di dalam
lapangan Privat. Namun hukum ini tetap saja memaksa (Imperatif)
2.
Klasifikasi hukum dalam masyarakat
Represif,
dilahirkan dengan adanyakewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi karena
negara memiliki hak mengatur. Tentunya karena konfigurasi otoriter.
Responsif,
Adalah hukum yang lahir dari konfigurasi demokrasi. Juga dikenal sebagai
hukum populis karena dianggap sesuai dengan aspirasi masyarakat
Otonom,
penggabungan represif dan responsif
Progresif,
dalam klasifikasi ini memerhatikan beberapa hal yaitu:
Perkembangan
aspirasi (living Law)
Memihak
kepentingan rakyat
Mensejahterakan
rakyat
Mengalami
proses perubahan
Memiliki
tipe responsif
Mendorong
peranan publlik
Membangunu
hukum dengan hati nurani
1 komentar: