Sabtu, 25 Februari 2017

Politik Hukum


Kuliah Politik Hukum
Oleh: Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH
Dirangkum oleh: Dodi Oktarino, SH
Universitas Jayabaya
Pasca Sarjana Magister Kenotariatan
20 April 2012
Membahas Pengertian Politik Hukum:
Pada dasarnya pengertian Politik dan Hukum adalah pengertian masing-masing. Sementara untuk mencara pengertian hukum sampai saat ini hukum belum dapat diberikan pengertian yang utuh dan tetap. Karena masing-masing ahli memiliki pendapatnya sendiri-sendiri.

Namun, secara sederhana Politik hukum dapat dipahamii sebagai:
”kebijakan yang diambil negara dalam membentuk peraturan hukum”
Dari memahami pengertian Politik hukum diatas dapat diuraikan beberapa unsur Politik Hukum:
  1. Disiplin Ilmu
  2. Kebijakan penyelenggara negara
  3. Penentuan bentuk, isi dan arah hukum
  4. Perubahan yang dibuat secara sadar
  5. Penerapan hukum
  6. Tujuan meningkatkan kesejahteraan warganya
Membahas Pandangan Hukum Sebagai Produk Politik:
Hukum yang dalam arti sempit Undang-Undang menurut Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH adalah sebagai produk politik. Karena di lihat dari 4 hal:
  1. Karakter produknya ditentunkan oleh imbangan kekuatan politik. Maksudnya adalah sejauh mana kekuatan politik yang ada di DPR, maka akan melahirkan produk hukum yang sesuai dengan konfigurasi politiknya. Sama halnya seperti yang belakangan ini kita lihat perihal kenaikan BBM. Sangat terlihat bahwa peroduk yang lahir berpengaruh dari aspirasi-aspirasi DPR.
  2. Produk hukum merupakan keputusan politik yang berintegerasi dari kalangan politisi.  Sehingga jika dalam point yang pertama lebih memperhatikan out put produknya. Maka pada point ini lebih mengarah ke sikap dari politisi tersebut. Sehingga sikap politisi juga sangat mempengaruhi bentuk dari Undang-Undang yang dibuatnya. Dalam sebuah gurauan Doktor menjelaskan.
”Semakin banyak anggota dewan yang pedangdut, maka undang-undangnya juga akan semakin BERGOYANG”
  1. Kegiatan Legislasi (pembuatan UU) dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. Sehingga ini melepaskan kesan kekuasaan para anggota DPR terhadap rakyatnya. Konsepnya adalah Kedaulatan Rakyat bukan sekedar alat kekuasaan.
  2. Perkembangan Hukum Selalu Bergantung Kepada perkembangan Politik itu sendiri. Contoh nuansa Produk Hukum berbeda ketika jama Orde Baru dengan Jaman Reformasi. Karena Politik berkembang antar era tersebut.
Secara teoritis memang ada hubunga-hubungan yang sangat erat antara Politik dan Hukum. Hukum dan Politik sama-sama lahir dari masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai Sosial Control, sementara Politik berfungsi sebagai pemeliharaan sistem. Maksud dari Sosial Control tersebut adalah hukum adalah semua aturan yang dipaksakan agar dipatuhi oleh masyarakat. Politik yang memelihara sistem maksudnya adalah adanya bahagian-bahagian yang terdapat dalam masyarakat yang membentuk satu kesatuan. Makanya disebut sebagai sistem. Bagian tersebut tidak boleh terpisah antara satu dengan lainnya.
Hukum merupakan penyelesai Sengeketa (Dispute Setlement), sementara politik berfungsi sebagai penyeimbang (adaptasi). Menyelesaikan sengeketa maksudnya manakala ada sengketa ditengah masyarakat maka hukumlah yang akan menyelesaikan. Kemudian ketika sengketa tersebut terjadi ketidakseimbangan maka politiklah yang akan menyeimbangkannya.
Hukum juga berfungsi sebagai Social Enginering, yaitu hukum digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat kearah yang lebih baik. Sementara politik berfungsi sebagai konfersi, yaitu menjadikan status yang lama sama dengan status yang baru.
Namun hukum juga memiliki perbedaan teoritis dengan politik. Karena hukum adalah Deontologis yang mana menilai mana tindakan yang benar dan mana yang salah. Sementara politik dari sisii Teleogis yaitu menilai apakah perbuatan itu memberikan kebahagiaan atau kesejahteraan ataukah sebaliknya yang justru menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Sehingga hukum memberikan dasar legitimasi bagi kekuasaan politik, memberikan suatu perbuatan politik itu sah atau tidak. Sementara Politik membuat hukum menjadi efektif.
Membahas Objek Kajian Politik Hukum
Padmo Wahyono menyatakan objek kajian POLKUM adalah Sistem pemerintahan. Karena Sist. Pemerintahan dapat mempengaruhi pembangunan hukum disebuah negara.
Jika sistem pemerintahan tersebut Demokrasi maka akan lahir sistem hukum yang responsif atau sebuah peraturan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Namun jika sistem pemerintahaan tersebut otoriter makan undang-undang yang lahir akan cendrung Represif atau peratura yang hanya dibuat pemerintah karena pandangan pemerintah memiliki hak sepenuhnya untuk mengatur rakyatnya.
Mochtar Kusumaatmadja menjadikan hukum pembangunan sebagai sasaran pokok bahasannya. Sampai akhirnya akan terlihat unsur –unsur dari hal-hal yang membangunn huukum:
  1. Struktur hukum
  2. Subtansi Hukum
  3. Budaya Hukum
Sementara dalam konteks IndonesiaUnsur tersebut ditambahkan lagi berupa:
  1. Sifat netral, maksudnya adalah produk hukum yang dibuat mengenyampingkan hal-hal yang berbau sara demi keutuhan pluralisme
  2. Sifat Tidak Netral, Maksudnya adalah Produk hukum yang dibuat kelak akan turut mengatur kegiatan-kegiatan yang terkait SARA dalam hal yang positif
  3. Social Engginerring, adalah bagaimana Undang-Undang mampu meyakinkan masyarakat mengapa sesuatu yang baru perlu diatur. Atau dengan kata lain rekayasa yang dilakukan agar terjadinya penerimaan oleh masyarakat.
Soehardjo menjadikan perubahan hukum sebagai sasaran pokok bahasannya. Karena hukum akan selalu berubah untuk mencapai yang lebih baik.
Purnadi Purbacaraka menyebutkan politik hukum meneliti strategi (politik sebagai etik) dan taktik (politik sebagai teknik) kegiatan pembentukan hukum maupun penemuan hukum, dengan syarat mencerna hukum Indonesia dan dogmatik hukum Indonesia.
Sunaryati Hartono, memandang bahwa yang menjadi obyek dari politik hukum adalah Realita sosial dan tradisional serta hukum internasional.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa obyek Politik hukum adalah hukum, yaitu hukum yang berlaku diwaktu yang lalu, yang berlaku sekarang, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Sedangkan yang dipakai untuk mendekati atau mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah. Dengan kata lain adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, begitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
Kemudian kenyataan dari obyek kajian tersebut juga haru memerhatikan:
  1. Politik Hukum yang bersifat tetap (permanen), Politik hukum yang bersifat tetap adalah berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum.
  2. Politik Hukum yang bersifat temporer. Politik hukum yang bersifat temporer dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
===================
Membahas Tujuan Politik Hukum
  1. menjamin terpenuhinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. menjamin terbentuknya struktur dan pembagian serta pembatasan kekuasaan negara secara demokratis dan konstitusional.
  3. mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, kebahagiaan, kedamaian, ketertiban dan ketentraman dalam berbangsa dan bernegara.
  4. memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
  5. menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka.
  6. menjamin dan mengatur hak dan kewajiban dalam perlindungan, penghormatan, pemajuan, kepastian dan keadilan dalam pemenuhan hak asasi manusia.
  7. mewujudkan bentuk, isi, dan arah dari setiap peraturan perundang-undangan demi kesederhanaan hukum, kesatuan hukum dan pembaharuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  8. mewujudkan suatu negara yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan dan Perdamaian Abadi serta Keadilan Sosial.
***
Sifat Hukum Sebagai obyek Kajian Politik Hukum
1. Pembagian Sifat hukum
Hukum Imperatif = yaitu hukum yang memaksa, biasanya ada dilapangan hukum publik.
Hukum Fakultatif= yaitu hukum yang bersifat mengatur, biasanya ada dilapangan hukum privat.
Namun dalam hal ini tetap saja akan ditemui penyimpangan. Contohnya adalah 913 BW, perihal Legitime Portie didalam wasiat waris. Dalam keadaan ini adalah di dalam lapangan Privat. Namun hukum ini tetap saja memaksa (Imperatif)
2. Klasifikasi hukum dalam masyarakat
Represif, dilahirkan dengan adanyakewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi karena negara memiliki hak mengatur. Tentunya karena konfigurasi otoriter.
Responsif, Adalah hukum yang lahir dari konfigurasi demokrasi. Juga dikenal sebagai hukum populis karena dianggap sesuai dengan aspirasi masyarakat
Otonom, penggabungan represif dan responsif
Progresif, dalam klasifikasi ini memerhatikan beberapa hal yaitu:
Perkembangan aspirasi (living Law)
Memihak kepentingan rakyat
Mensejahterakan rakyat
Mengalami proses perubahan
Memiliki tipe responsif
Mendorong peranan publlik
Membangunu hukum dengan hati nurani
Load disqus comments

1 komentar:

Menangani Perkara di Sukoharjo, Wonogiri, Solo dan Sekitarnya