
Kuliah Politik Hukum
Oleh: Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH
Dirangkum oleh: Dodi Oktarino, SH
Universitas Jayabaya
Pasca Sarjana Magister Kenotariatan
20 April 2012
Membahas Pengertian Politik Hukum:
Pada dasarnya pengertian Politik dan Hukum
adalah pengertian masing-masing. Sementara untuk mencara pengertian hukum
sampai saat ini hukum belum dapat diberikan pengertian yang utuh dan tetap.
Karena masing-masing ahli memiliki pendapatnya sendiri-sendiri.
Namun, secara sederhana Politik hukum
dapat dipahamii sebagai:
”kebijakan yang diambil negara dalam
membentuk peraturan hukum”
Dari memahami pengertian Politik hukum
diatas dapat diuraikan beberapa unsur Politik Hukum:
- Disiplin Ilmu
- Kebijakan penyelenggara negara
- Penentuan bentuk, isi dan arah hukum
- Perubahan yang dibuat secara sadar
- Penerapan hukum
- Tujuan meningkatkan kesejahteraan warganya
Membahas Pandangan Hukum Sebagai Produk
Politik:
Hukum yang dalam arti sempit Undang-Undang
menurut Dr. H. Achmad Muliadi, SH.,MH adalah sebagai produk politik. Karena di
lihat dari 4 hal:
- Karakter produknya ditentunkan oleh imbangan kekuatan politik. Maksudnya adalah sejauh mana kekuatan politik yang ada di DPR, maka akan melahirkan produk hukum yang sesuai dengan konfigurasi politiknya. Sama halnya seperti yang belakangan ini kita lihat perihal kenaikan BBM. Sangat terlihat bahwa peroduk yang lahir berpengaruh dari aspirasi-aspirasi DPR.
- Produk hukum merupakan keputusan politik yang berintegerasi dari kalangan politisi. Sehingga jika dalam point yang pertama lebih memperhatikan out put produknya. Maka pada point ini lebih mengarah ke sikap dari politisi tersebut. Sehingga sikap politisi juga sangat mempengaruhi bentuk dari Undang-Undang yang dibuatnya. Dalam sebuah gurauan Doktor menjelaskan.
”Semakin banyak
anggota dewan yang pedangdut, maka undang-undangnya juga akan semakin
BERGOYANG”
- Kegiatan Legislasi (pembuatan UU) dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. Sehingga ini melepaskan kesan kekuasaan para anggota DPR terhadap rakyatnya. Konsepnya adalah Kedaulatan Rakyat bukan sekedar alat kekuasaan.
- Perkembangan Hukum Selalu Bergantung Kepada perkembangan Politik itu sendiri. Contoh nuansa Produk Hukum berbeda ketika jama Orde Baru dengan Jaman Reformasi. Karena Politik berkembang antar era tersebut.