Selasa, 27 November 2018

Cara mengajukan gugat cerai bagi istri



Saudariku.....
Rumah tangga yang harmonis merupakan hal yang didamba oleh pasangan suami istri. Tenang, damai dan selalu tumbuh rasa kasih sayang diantara anggota keluarga adalah cita – cita sebuah mahligai rumah tangga.
Tidak sedikit yang bisa menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, banyak juga yang ternyata terombang – ambing oleh “ombak” dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ada yang bisa mengendalikan laju “Perahu rumah tangga”nya tersebut dengan cara mencari penyelesaian atau solusi yang bijak.  Tapi ada juga yang ternyata “terhempas” akibat ombak yang begitu besar dan dahsyat. Ombak dimaksud adalah permasalah rumah tangga.

Saudariku,....
Pertahankan kekohonan rumah tanggamu dengan sebaik – baiknya. Persalahan rumah tangga ibarat bumbu yang seharusnya menjadikan rumah tanggamu lebih dewasa dan kuat. Banyaklah konsultasi dengan orang yang bisa memberi nasehat terbaik untuk menghadapi permasalah rumah tanggamu. Dan perbanyak berdoa serta sabar, semoga rumah tanggamu selalu harmonis.

Akan tetapi, kalau ternyata permasalahan tersebut memang sudah berat dan dirasa sudah tidak bisa dibenahi dan diperbaiki, maka langkah yang paling akhir adalah perpisahan / perceraian.

Saudariku...
perlu dipahami bahwa yang dimaksud Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Read more
Menangani Perkara di Sukoharjo, Wonogiri, Solo dan Sekitarnya